InfoaktualNews.com, Sumbawa –
Sebelumnya, Mendagri dan KPK telah sepakat untuk memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah korupsi. Caranya, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang APIP.
Sebagai pengawas internal, inspektorat di lingkungan pemda posisinya berada di bawah sekretaris daerah. Inspektur di daerah sering khawatir untuk mengawasi atau melaporkan atasannya.
Kendati demikian, APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan internal (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Anggota APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dalam upaya menciptakan Pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Sumbawa, Inspektorat Kabupaten Sumbawa siap memperkuat Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Hal itu juga dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, bersih dari praktik-praktik KKN. Sehingga diperlukan pengawasan, utamanya pengawasan internal.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media InfoaktualNews.com, kamis (18/6), Inspektor Inspektorat Kabupaten Sumbawa – H Baharuddin mengatakan bahwa, sebagai bagian dari APIP, pihaknya memiliki tugas dalam pengawasan internal. Salah satunya dari fungsi management yang penting dilaksanakan dalam penyelenggaran pemerintah dan memperkuat fungsi pengawasan, Inspektorat Sumbawa terus berupaya dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang ada di daerah.
Lebih jauh Haji Bahar sapa akrabnya pejabat yang dikenal human is ini memaparkan bahwa, fungsi kontrol pengawasan intens dilakukan ke semua sektor, baik dari sektor pengawasan pembangunan tingkat desa maupun pembangunan daerah. Namun semua itu tidak terlepas dari peran serta semua stakeholders yang ada, baik dari masyarakat, pemuda maupun Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga bisa berjalan dengan baik.
‘’Kami selalu bersinergi dengan APH dalam melakukan pengawasan ke setiap pembangunan yang ada di daerah Sumbawa,’’ ungkapnya.
Menurutnya, melalui pengawas intern, dapat diketahui apakah dinas terkait dan instansi lainnya telah melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif, efisien, dan sesuai rencana serta kebijakan yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam RPJMN, RPJMD, perjanjian kerja serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Inspektorat meliputi seluruh proses kegiatan audit, review, pemantau, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya. Salah satunya berupa asistensi, sosialisasi, konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Pasalnya, dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai, bahwa kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. terangnya.
Kendati demikian, perlu ada langkah konkret dalam melaksanakan pengawasan intern. Sehingga setiap tahunnya perlu disusun program kerja tentang pokok-pokok pelaksanaan pengawasan yang harus dilaksanakan oleh inspektorat yang disusun dalam program kerja selama setahun atau bisa dikatakan dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). pungkas Haji Bahar (IA-Dy)