Sumbawa, Infoaktualnews.com – Rupanya penguasaan, pendudukan dan penyegelan atas sebagian lahan tanah Kantor Samsat UPTB-UPPD Sumbawa yang berada di Jalan Bungur Kelurahan Lempeh Sumbawa Besar, yang dilakukan oleh pemilik lahan yang sah Syaifullah H Maksud, bakal berbuntut panjang karena pemilik lahan dalam waktu dekat akan segera melakukan pemagaran keliling atas tanah miliknya yang telah bersertifikat tersebut. Hal tersebut dikemukakan kuasa hukum Syaifullah H Maksud Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners kepada awak media, Selasa sore (23/11).
Mengapa langkah pemagaran ini harus dilakukan terang Man akrab Advocat muda yang sedang naik daun ini disapa, karena selain pemilik lahan tanah telah mengambil langkah dan tindakan hukum dengan melaporkan sejumlah oknum pihak terkait kepada pihak Kepolisian terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah pihak terkait tersebut antara lain adanya dugaan pemalsuan tandatangan dokumen surat.
Dugaan tindak pidana korupsi juga terjadinya penguasaan tanah tersebut menggunakan sertifikat hak pakai, padahal tanah klien kami tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang jelas berupa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2384 hasil pemecahan dari sertifikat induk yang diterbitkan Agraria/BPN tahun 1986 lalu itu yang hingga saat ini masih berlaku dan tidak pernah dicabut oleh pihak BPN, juga merupakan langkah pengamanan atas kepemilikan lahannya.
“Karena itu dalam waktu dekat ini, pemilik lahan akan segera melakukan pemagaran keliling atas obyek tanah yang menjadi miliknya, dan tidak menutup kemungkinan akan membuat pagar tembok. Sehingga pemiliknya bisa mendirikan bangunan dan lainnya, dengan catatan aktivitas kinerja pelayanan di Kantor Samsat (UPTB-UPPD) Sumbawa itu tidak terganggu, dan ini bentuk untuk mengamankan lahan tanah yang menjadi milik sah daru kliennya itu,” kata Surahman.
Surahman juga menyatakan, terkait dengan langkah hukum pidana yang telah ditempuh dan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum penyidik Kepolisian pekan lalu itu. maka tentu kami berharap agar pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, sebab secara nyata dan jelas sudah terlihat ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah pihak terkait dengan lahan tanah milik klien kami tersebut, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Sumbawa Sofyan SH ketika ditemui awak media diruang kerjanya, menyatakan bahwa, terkait dengan persoalan adanya klaim kepemilikan atas sebagian lahan tanah yang berada dikawasan Kantor Samsat UPTB-UPPD Sumbawa tersebut.
Dan bahkan sampai hari ini ada sebuah tenda dan pagar pembatas yang dipasang, bagi kami persoalan ini telah ditangani oleh Pemda Sumbawa dan Pemprov NTB. Dimana keberadaan tenda dan tanda pembatas itu sejauh ini dinilai tidak menganggu aktivitas pelayanan, karena semuanya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Kalaupun ada sengketa soal tanah itu, tentu kita serahkan sepenuhnya kepada pihak terkait, dan kami selaku pimpinan baru yang dipercayakan untuk memegang tampuk kepemimpinan di UPTB UPPD Sumbawa sejak 3 Nopember 2021 lalu. Kami telah menginstruksikan kepada seluruh staf dan jajaran untuk tetap bekerja dengan baik sesuai dengan bidang tugas masing-masing, terutama bagaimana mengejar realisasi target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor maupun Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) yang dibebankan tahun 2021 ini,” pungkas Dea Tuk akrab kepala UPTB-UPPD Sumbawa ini disapa.(IA-Tim)