Sumbawa, Infoaktualnews.com – Rupanya usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hasanuddin, SE., dari keanggotaannya di DPRD Sumbawa yang diajukan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) versi DPP Muchdi PR yang diketuai Agus Karmawan dan Sekretarisnya Khairuddin, ternyata berbuntut panjang sebab Hasanuddin tak terima di PAW mengajukan gugatan hukum terhadap petinggi partai Berkarya tersebut dengan kerugian Materiel maupun Inmateriel senilai Rp 1 Miliar melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Hasanuddin SE melalui kuasa hukum khususnya dari Kantor Hukum Kusnaini SH & Partner (Advocat Kusnaini, SH dan Advocat Mulyawan, SH) menyatakan bahwa, kalau gugatan hukum yang diajukan terhadap para Tergugat baik itu DPP Partai Berkarya versi Muchdi PR, DPW hingga DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa itu dilakukan, karena kepengurusan partai Berkarya kubu Syamsul Djalal yang dinyatakan sah sesuai dengan SK KemenkumHAM, termasuk kepengurusan Hasanuddin selalu Ketua DPD Berkarya Kabupaten Sumbawa kubu Syamsul Djalal itulah yang sah sampai saat ini. ungkapnya kepada awak media, Selasa (23/11).
Sedangkan terkait dengan DPP Partai Berkarya Muchdi PR sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum oleh partai terang Advocat Kusnaini SH, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Berkarya Nomor 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021.
Dimana hingga saat ini belum ada gugatan dari Muchdi PR kepada Mahkamah Partai, padahal sebagaimana diketahui bersama bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, tukasnya.
Menurut Kus akrab disapa advokat muda ini, selanjutnya Mahkamah Partai Berkarya menunjuk Syamsul Djalal sebagai Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Berkarya, dengan putusan mahkamah partai politik bersifat final dan mengikat secara internal, sehingga kepengurusan partai Berkarya saat ini yang diakui oleh Kemenkum HAM adalah berdasarkan nomor SK M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, dan berdasarkan SK yang berlaku sekarang.
Sekarang, Syamsu Djalal menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Mahkamah Partai DPP Partai Berkarya sekaligus sebagai PLT DPP, dan segala proses administrasi kepengurusan sebelumnya dinyatakan tidak sah, termasuk juga surat permohonan PAW yang dilakukan oleh DPW Partai Berkarya NTB versi Muchdi PR dengan Ketua Agus Kamarwan SH dan Sekretaris Khairuddin, sebab kepengurusan mereka adalah sifatnya sementara. terang Kus.
Mengapa hal ini harus diperjelas sambung Kusnaini SH, karena kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa dari kubu Syamsul Djalal adalah kepengurusan yang sah, dalam hal ini Hasanuddin sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa yang sah.
Dimana gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa, karena apa yang dilakukan Agus Kamarwan dan Khairuddin (Pengurus DPW Partai Berkarya NTB versi Muchdi PR) itu dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kata kus, sebelumnya Agus Kamarwan dan Khairuddin mengajukan permohonan PAW atas Hasanuddin di DPRD Sumbawa.
“Akibat perbuatan ini, tentu klien kami (Hasanuddin) dirugikan, baik secara moriel maupun materiel, karena kliennya digugat oleh pengurus yang tidak sah,” cetus Kus advokat muda ini.
Dimana dengan adanya putusan Mahkamah Partai ini, maka kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa yang dipimpin Hasanuddin inilah yang sah. Sehingga kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sumbawa, menuntut Agus Kamarwan dan Khairuddin dan lainnya sebesar Rp 1 miliar, mengingat klien kami Hasanuddin telah dirugikan baik moriel maupun materiel, dan berkaitan dengan usulan PAW tersebut juga telah ditolak oleh DPRD Sumbawa, karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach),” pungkasnya (IA-06)