Sumbawa, Infoaktualnews.com – Setelah melakukan evaluasi dari sejumlah dokumen dan keterangan sejumlah pihak terkait pada tahap penyelidikan (Lidik) awal.
Maka tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa akan melakukan penajaman penyelidikan atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana ABPDes Batu Rotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2020 lalu itu, ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH., kepada awak media, Jum’at (26/11).
Sesuai dengan surat perintah penyelidikan (Sprint-Lid) dari Kajari Sumbawa terang Bli Agung akrab Jaksa low profil ini disapa, tim Jaksa Intelijen telah melakukan action kegiatan penyelidikan awal dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait secara intensif, baik itu terhadap sejumlah warga masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun pemeriksaan terhadap Kades Batu Rotok.
Menurutnya, untuk tahap awal pada Oktober lalu telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi terhadap sejumlah warga Batu Rotok penerima BLT secara acak dan bertahap dari total sekitar 315 orang warga yang tercatat sebagai penerima BLT. Sehingga nanti akan dapat terlihat dengan jelas siapa saja yang telah menerima dan tidak menerima bantuan sosial dimaksud, karena itu penajaman penyelidikan intensif harus dilakukan, tukasnya.
Bahkan, untuk penajaman lidik ini kata Bli Agung, tim Jaksa Intelijen telah mengantongi data dokumen penting terkait dengan jumlah alokasi anggaran yang dikucurkan kepada warga masyarakat Batu Rotok penerima BLT dimaksud.
Oleh karena itu, untuk memastikan apakah dana Bansos tersebut benar diterima ataukah tepat sasaran atau tidak sangat diperlukan pendalaman lidik, sehingga pekan mendatang pihaknya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pendamping PKH setempat.
“Kami sangat optimis dan yakin, jika nanti ditemukan cukup bukti kuat terjadi penyimpangan, maka kasus APBDes Batu Rotok tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan (Dik), karena itu tunggu saja hasil penyelidikannya,” pungkas Bli Agung akrab disapa.
Sebagaimana diketahui bersama, kasus dugaan penyimpangan APBDes Batu Rotok tahun anggaran 2020 lalu itu mencuat kepermukaan, setelah sejumlah warga Batu Rotok melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kejari Sumbawa pada Juli 2021 lalu.
Dan ditindaklanjuti oleh tim Jaksa melalui kegiatan Puldata dan Pulbuket sesuai dengan Surat Perintah Tugas (Sprintug) dengan memanggil dan memeriksa belasan pihak terkait. mulai dari sejumlah warga masyarakat (pelapor), Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara Desa hingga Ketua BPD, sejumlah tokoh masyarakat, pengurus mesjid maupun pejabat pemeriksa dari Inspektorat Sumbawa, dan kini kasus tersebut ditingkatkan ke proses penajaman penyelidikan (lidik) sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) Kajari Sumbawa. (IA-06)