Suara rakyat Terkini
Indeks

Soal lahan Kantor Samsat, JPN Kejati NTB Turun Ke lapangan

Sumbawa, infoaktualnews.com – soal lahan kantor samsat yang menjadi sorotan publik selama ini tak kunjung ada ujung penyelesaian antara pemilik lahan tersebut dengan pemerintah provinsi NTB.

Namun kini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah ditunjuk Pemprov NTB turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan apa yang terjadi selama ini. Tim yang dipimpin langsung oleh Asdatun Kejati NTB Hilman Azasi, SH., MH., bertemu bertemu dengan sekda Sumbawa H. Hasan Basri. Pertemuan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dan mencari informasi menyatukan pandangan dan saling memberikan pemahaman agar dalam penyelesaian tanah samsat tersebut dilakukan dengan sebaik mungkin.

“Kami JPN yang ditunjuk oleh Pemprov NTB untuk mencari informasi dan koordinasi terkait permasalahan tanah kantor samsat,” ungkapnya saat ditemui kepada awak media, kamis (21/4).

Menurutnya, kita mewakili pemprov untuk secara perdata. Karena Pemprov yang mendapatkan hasil tukar guling dari Pemda Sumbawa.

“Setiap laporan itu akan dikaji. Apakah itu nanti menjadi persoalan pidana atau tidak yang jelas akan dikaji.dan permasalahan itu juga tadi kita sudah kita tanyakan Kejari belum secara detail permasalahan tersebut. Dan jika dilihat harus dikaji dulu

Dirinya menyebutkan bahwa belum tahu pasti apakah lahan samsat ini milik pemprov atau siapa.

“Kami hanya koordinasi dan mencari tahu. Intinya kami ingin persolan ini diselesaikan dengan baik,” tungkasnya.

Seperti diketahui bahwa hasil ekspose yang disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa menegaskan tanah milik H. Maksud dengan SHM 2384 yang saat ini telah berdiri Kantor Samsat Sumbawa masih sah dan merupakan produk hukum Kantor BPN Sumbawa yang tidak pernah ada peralihan hak kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa.

Atas dasar ini juga Surahman MD.,SH.,MH, selaku Kuasa Hukum Syaifullah ahli waris H. Maksud pemilik tanah samsat telah melaporkan pihak terkait secara pidana menggunakan dokumen palsu serta penguasaan lahan secara melawan hukum sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Sumbawa dengan sangkaan Pasal 385, Pasal 274, Pasal 335, Pasal 418 dan Pasal 425 angka 3 huruf “e” KUHP. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)