SUMBAWA, infoaktualnews.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Sumbawa (AMAN) menggelar sarasehan bertajuk Peluang dan Tantangan Masyarakat Adat di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Dimana acara yang dihadiri oleh perwakilan 22 komunitas adat di dua Kabupaten di Sumbawa, Pengurus Wilayah AMAN NTB, Pengurus Besar AMAN perwakilan organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan yang berlangsung di aula meeting Hotel Grand Samota Sumbawa, Sabtu (16/6).
Rangkaian acara Musyawarah Daerah AMAN Sumbawa ini juga dihadiri oleh Komisioner Penelitian dan Pengkajian Komnas HAM RI, Saurlin Siagian, Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM PB AMAN, Muhammad Arman, DR. Ahmad Yamin dan DR. Andi Haris dari kalangan akademisi sebagai narasumber dan bidang Advokasi PW AMAN NTB, Jasardi Gunawan selaku moderator.
Komisioner Komnas HAM RI Saurlin Siagian menyatakan bahwa tidak ada lagi diskriminasi ke masyarakat adat di dalam wilayah datanya. tentunya, Komnas HAM memberikan perhatian serius terkait persoalan ini, ungkapnya.
“Sudah ada dokumennya, tidak boleh lagi main tangkap, Harus Restoratif Justice,” tegas Saurlin akrab disapa Komisioner Komnas HAM.
Keadilan restoratif sebut dia, sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN) Region Bali-Nusra, Febriyan Anindita, SH.,mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) mengedepankan asas praduga tak bersalah pada setiap kejadian hukum.
“iya, termasuk situasi di lapangan, di komunitas adat. Masyarakat adat harus merasa tenang dan aman dalam berladang,” pungkasnya (IA)