Sumbawa. infoaktualnews.com – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbawa Sukiman, K.,S.PdI mengatakan, mengingat akan berakhirnya waktu kegiatan eksploitasi PT AMNT di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat, maka cadangan selanjutnya yang akan dieksploitasi adalah kawasan blok Dodo Rinti Kabupaten Sumbawa. Demikian disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Tahun Sidang 2024, Senin (05/08).
Rapat paripurna DPRD kabupaten Sumbawa dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq SH, hadir Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR SAg MSI, bersama Anggota DPRD. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Wakil Bupati Sumbawa Hj.Dewi Noviany SPd MPd, Sekretaris Daerah Dr.Budi Prasetyo S.Sos.M.Si bersama Forkopimda Sumbawa kepala OPD, Perwakilan BUMD Camat Lurah dan Kepala Desa serta insan Pers.
Dikatakan, Untuk itu Badan Anggaran DRPD mendesak dan mendorong Pemerintah Daerah untuk mengambil sikap dan keputusan tegas kepada PT AMNT. Agar aktivitas dan pembangunan infrastruktur pertambangan harus dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pertimbangan dasarnya adalah Kabupaten Sumbawa tidak boleh hanya menjadi tempat pengambilan material kegiatan pertambangan saja. Melainkan harus membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah.
Badan Anggaran DPRD memberikan sikap terhadap proses pemurnian mineral (Smelter) harus dibangun di Kabupaten Sumbawa agar dapat menjadi salah satu dongkrak tumbuh kembang sektor lain di daerah.
Badan Anggaran DPRD juga mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengatur dan membuat perjanjian kesepakatan dengan PT AMNT terkait rencana eksploitasi di wilayah Dodo Rinti. Sehingga bisa terlihat seperti apa rencana jangka panjangnya.
“Kami juga berharap bisa terjadi Multi Player Effect pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumbawa. Serta terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran sosial impact-nya,” ucap dia.
Badan Anggaran DPRD menuntut harus ada keadilan dalam aktivitas pertambangan PT AMNT di wilayah Dodo Rinti, jangan sampai terjadi ketidakadilan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa dalam rekruitmen tenaga kerja/karyawan. Seperti kerjasama jasa pertambangan termasuk disribusi barang Sembako dari Maluk ke jalur Lunyuk menuju KSB untuk kebutuhan karyawan di Dodo. perusahaan harus memberikan ruang terbesar bagi pengusaha lokal di Kabupaten Sumbawa.
Badan Anggaran DPRD berharap kepada PT AMNT selaku pemegang IUPK dapat melaksanakan pengelolaan sektor pertambangan dengan baik dengan memenuhi hak-hak masyarakat dan lingkungan. Jauhi pelanggaran dalam pengelolaan tambang yang berdampak pada kerusakan lingkungan. (IA*)