Jakarta, infoatualnews.com – DPRD kabupaten Sumbawa melaksanakan Bimbingan Teknis dengan materi Pembahasan LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD Akhir tahun anggaran (14-17) di Jakarta.
Materi tersebut disampaikan oleh Sahat Marulitua. Hadir Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov, Wakil Ketua DPRD Gitta Liesbano SH MKn, Zulfikar Demitry SH MH dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Sekretaris DPRD Ir A Yani dan jajaran.
Dijelaskan oleh narasumber,dilihat dari Kinerja bahwa jenis laporan kepala daerah yaitu LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD sebagaimana PP nomor 13 tahun 2019 tentang informasi kinerja. Kemudian laporan keuangan BPK berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 yang berisi tentang audit keuangan dan LPJ Kepala Daerah kepada DPRD berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 yang berisi tentang Laporan Keuangan dan Hasil Audit BPK untuk penyusunan Perda APBD.
“Pengelolaan keuangan daerah terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Untuk pemeriksaan dan pertanggungjawaban laporan keterangan pertanggungjawaban daerah dilakukan oleh BPK RI kemudian hasilnya disampaikan kepada DPRD oleh kepala daerah atas laporan keuangan yang telah diaudit” jelas Sahat.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas tersebut ada dibuat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terdiri dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan sistem Informasi keuangan daerah.
Dirinya menjelaskan tentang pentingnya pengawasan oleh legislatif. “DPRD Kabupaten memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten dan anggota DPRD kabupaten adalah pejabat daerah kabupaten. Fungsinya berdasarkan pasal 149 undang-undang 23 tahun 2014 ada 3 yaitu legislasi anggaran dan pengawasan” terangnya.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemda berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD sesuai dengan fungsinya melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan Pemda di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undang dan fungsi pengawasan DPRD bersifat pengawasan kebijakan dan bukan pengawasan teknis.
Untuk pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah daerah dan tindak lanjut atas LHP LKPD oleh BPK RI. Prinsipnya pada asas tepat waktu mengikuti standar akuntansi pemerintahan berdasarkan PP 24 tahun 2005 dan perubahannya di PP 71 tahun 2010.
Untuk karakteristik kualitatif laporan keuangan harus relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami.
Hakikat pemeriksaan atas LKPD merupakan pengujian atas 5 hal jelasnya
Pertama ; keberadaan dan keterjadian yaitu pengujian terhadap perkiraan atau transaksi keuangan apakah benar ada dan benar-benar terjadi pada periode yang diperiksa dan didukung bukti yang memadai.
Kedua ; kelengkapan yaitu semua aset kewajiban dan ekuitas dana yang dimiliki telah dicatat dalam neraca dan seluruh transaksi penerimaan daerah dan pembiayaan yang terjadi telah dicatat dalam LRA.
Ketiga : hak dan kewajiban yaitu seluruh aset yang tercatat dalam neraca benar-benar dimiliki atau hak dari Pemda dan utang yang tercatat merupakan kewajiban Pemda pada tanggal pelaporan.
Keempat ; ketepatan penilaian dan pengalokasian yaitu seluruh aset, utang, penerimaan dan belanja daerah serta pembiayaan telah disajikan dengan jumlah dan nilai semestinya, diklasifikasikan sesuai dengan standar atau ketentuan yang telah ditetapkan dan merupakan alokasi biaya atau anggaran dari tahun anggaran Yang dilaporkan.
Kelima ; penyajian dan pengungkapan yaitu seluruh komponen laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan ketentuan dan telah diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
Atas pemaparan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP M.MInov mengatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa sangat antusias mengikuti Bimtek ini. “Materi yang disampaikan sangat relevan dengan tantangan yang kami hadapi saat ini. Saya berharap ilmu yang saya dapatkan dapat saya terapkan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat khususnya Ketua DPRD “ujar singkat. (IA*)