SUMBAWA, infoaktualnews.com – Momentum perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, ada 2 orang warga binaan beragama Hindu memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Purniawal.
Sebelumnya terdapat 3 (tiga) orang warga binaan umat agama Hindu yang diusulkan untuk menerima Remisi Khusus Nyepi. Namun dalam prosesnya, 1 warga binaan telah bebas setelah memperoleh Hak Integrasinya yaitu Pembebasan Bersyarat.
Hal itu diungkapkan Kalapas Sumbawa Besar, Purniawal, kepada media ini, Jumat (27/3/25).
Diungkapkan Purniawal akrab disapa, dalam memberikan remisi khusus ini, berbagai pertimbangan telah dilakukan yaitu seperti perkembangan perilaku dari warga binaan yang bersangkutan serta keaktifan dalam mengikuti Program Pembinaan yang di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar.
Remisi khusus Hari Raya Nyepi kata dia, hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu serta memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh Remisi. ungkapnya.
Selain itu, warga binaan yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan pelanggaran yang masuk ke dalam register F, tidak sedang menjalani subsider, serta telah melewati hukuman minimal 6 bulan, terang Purniawal.
Adapun masing-masing warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi di Lapas Sumbawa Besar dengan besaran 1 bulan. (IA)