Suara rakyat Terkini
Indeks

Dipersidangan, Korban Bongkar Kronologis hingga Modus Yozar Wilman Gelapkan BPKB Mobil

Mataram – infoaktualnews.com || Sidang kasus Penggelapan dengan terdakwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) non aktif di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Muhamad Yozar Wilman digelar Pengadilan Negeri (PN) Mataram, nomor perkara: 119/Pid.B/2025/PN.Mtr.

Sidang keempat, Kamis (17/04/2025), dengan agenda Pembuktian Keterangan Saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Saptini, S.H., menghadirkan saksi korban atas nama Juan Pablo.

Dalam sidang tersebut, saksi korban mengungkap bahwa kendaraan roda empat yang dokumennya digelapkan terdakwa, bermerek HRV, nomor polisi (Nopol) L 1317 ACA. Di depan majelis hakim, Juan mengaku tidak pernah saling mengenal bahkan belum pernah sekalipun bertemu.

Karena ia telah mempercayakan penjualan kendaraan itu melalui Reza Suganda selaku rekan sekaligus Patnership Bisnisnya. Oleh rekannya, dipercayakan lagi ke adiknya, Lalu Ferdinan, untuk dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp. 390 juta.

“Saya melepas harga mobil itu Rp. 350 juta, dan mempercayakan penjualan kendaraannya ke Reza Suganda selaku Patnership Bisnis di Pulau Lombok. Sebab saya di Bali. STNK berikut kendaraan saya di Lombok, tapi BPKB di Bali,” ungkap Juan.

Tidak lama setelah kendaraan diserahkan, Ferdinan melalui Reza menginformasikan tentang kehadiran terdakwa sebagai calon pembeli. Terdakwa pun menawar dan meminta pengecekan fisik kendaraan serta kelengkapan dokumennya.

“Mereka (Patnership Bisnis,red) meminta untuk ngecek unit dan dokumen kendaraan dan bertemu di garasi Taman holiday transport. Tapi setelah saya mengecek kembali ternyata tidak ada pertemuan. Karena terdakwa tidak mau mampir ke Garasi,” ulasnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya ia ragu untuk memberikan BPKB. Setelah diyakinkan oleh Reza, ia pun mengirim dari Bali BPKB kendaraan tersebut ke Reza. Ia berpesan agar kendaraannya dibayar secara tunai.

Dua hari setelah BPKB sampai, Reza kembali menginformasikan bahwa Yozar mau membayar tunai setengah harga dan sisanya melalui pembiayaan finance di BFI Cabang Gerung, Lombok Barat. Ia kemudian menyetujuinya, tanpa mengetahui bahwa BPKB tersebut diserahkan ke terdakwa

Setelahnya, terdakwa diam-diam menggadaikan BPKB kendaraan tersebut dan berhasil mencairkan pinjaman sebesar Rp 200 juta, lalu digunakan untuk kepentingan pribadinya. “Tidak ada transaksi jual beli sampai sekarang. Tapi BPKB malah sudah digadaikan. Saya mengetahuinya setelah sepekan BPKB kendaraan saya digadai,” kesalnya.

Juan mengaku rugi besar atas perbuatan terdakwa. Itu belum termasuk biaya transportasi bolak balik Bali-Lombok. Terdakwa melalui Ferdinan sempat menyerahkan sertifikat sebidang tanah lebih kurang seluas 48 are serta satu unit motor Vespa klasik, dengan modus itikad baik.

Belakangan ia mengetahui bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa kepemilikan, sehingga tidak memberikan hasil. Begitu juga dengan motor Vespa, tidak memiliki nilai untuk mengganti kerugiannya.

“Saya kembalikan sertifikat berikut kendaraan ke Polres Lombok Barat, disebabkan tidak laku untuk dijual,” jelasnya.

Terdakwa Yozar Wilman tidak membantah dan membenarkan seluruh Kesaksian saksi korban. Sidang pun dilanjutkan Kamis pekan dengan agenda yang sama.

Red ; Ry

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)