Mataram, infoaktualnews.com – Menindaklanjuti pertemuan koordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia di Ruang Rapat Kadis Kominfotik NTB, Kamis (23/04) terkait maraknya penyalahgunaan media, informasi hoaks, ujaran kebencian, maupun konten yang meresahkan publik.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Nusa Tenggara Barat akan segera membentuk satuan tugas di daerah dalam pengawasan konten negatif yang beredar di sosial media.
Satgas juga melakukan sosialisasi terkait hukum dan rambu rambu dalam membuat dan menyebarluaskan konten di media sosial kepada masyarakat serta melakukan patroli siber konten negatif di media sosial.
Rudy Hartono, S.H., M.H, Kasubdit Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi Kejaksaan RI Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) menjelaskan terkait dengan pengawasan media, yang sudah tertuang pada Pasal 30B huruf e UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Peran tugas fungsi kejaksaan adalah melakukan pengawasan multimedia, hanya saja mekanismenya masih panjang dalam menangani konten negatif,” ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, sinergitas antara Kejaksaan dan instansi pemerintah provinsi/kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap media komunikasi.
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, mengadakan Sosialisasi dan Kordinasi Terkait TUSI Pengawasan Media Komunikasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi NTB.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM menyatakan agar sosialisasi dan kolaborasi terkait dengan media komunikasi untuk terus dipelajari dan ditingkatkan kualitasnya.
“Kita harus bersatu dengan sinergitas dan kolaborasi maka kita dapat melaksanakan pengawasan media komunikasi lebih baik kedepannya,” ungkap Doktor Najam.
Kategori pelanggaran konten negatif, diantaranya pornografi, perjudian, fitnah, penipuan, SARA, berita bohong atau hoaks, kekerasan atau kekerasan pada anak, perdagangan produk dengan aturan khusus, terorisme atau radikalisme, saparatisme atau organisasi berbahaya.
HKI, pemerasan, pelanggaran keamanan informasi, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, konten yang meresahkan masyarakat, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya dan konten yang memfasilitasi diaksesnya konten negatif.
Data penanganan konten perjudian pada periode 1 – 10 Desember 2024 sebanyak 79.831 konten terdiri dari 8 platform yaitu website, Meta, File Sharing, Googlee/Youtube, X, Telegram dan Tiktok. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Tim Kasi 2 Intel Kejati NTB, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Kasi Intel Kejari Kota Mataram, Kadis Kominfo Kota Mataram dan Kadis Kominfo Kab Lombok Tengah, masing-masing bersama staf dan Unsur Bidang IKP dan Bidang Sandi KAMI Dinas Kominfotik NTB. (red)