Femli Yolandawati Udu (FYU), pemilik Tour & Travel Defriadi Barokah Utama Kini Di laporkan ke Ditreskrimum Polda NTB Kantor Hukum FKA Law Firm

MATARAM ,NTB – infoaktualnews.com || Janji manis paket Umrah murah berujung petaka bagi delapan jemaah yang tertipu oleh tawaran menggiurkan dari Femli Yolandawati Udu (FYU), pemilik Tour & Travel Defriadi Barokah Utama. Tour & Travel ini beralamat di Karang Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram (https://dpriadibarokahutama.id/).

Kini, kasus ini mencuat setelah Kantor Hukum FKA Law Firm melaporkan FYU ke Ditreskrimum Polda NTB, pada Selasa (4/3/2025). FYU diduga melanggar Pasal 373 jo. 378 KUHP, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 155 Juta.

Dari Tawaran Menggiurkan hingga Janji Palsu

Awalnya, FYU menawarkan paket Umrah dengan harga terjangkau yang membuat korban tergiur. Klien FKA Law Firm yang terdiri dari delapan orang lantas melakukan transfer uang muka (DP) dan pelunasan secara bertahap. Namun setelah dana cair, janji keberangkatan yang semula diagendakan November 2024, tiba-tiba diundur ke Januari 2025 tanpa alasan jelas.

“Klien kami terus menagih kepastian, tetapi terlapor justru memberikan jawaban berbelit-belit dan menghindar. Hingga kini, tidak ada progres konkret terkait jadwal atau kejelasan keberangkatan,” tegas kuasa hukum FKA Law Firm dalam keterangan resminya.  

Somasi Dilayangkan, Dana Tak Kembali

Frustrasi dengan sikap FYU yang dianggap tidak profesional, FKA Law Firm telah mengirimkan somasi resmi untuk pengembalian dana. Sayangnya, upaya ini tidak membuahkan hasil. “Kami tidak punya pilihan selain melaporkan kasus ini ke aparat hukum. Ini bukan sekadar gagal bayar, tapi ada indikasi penipuan terstruktur,” lanjut pernyataan tersebut.

Laporan polisi yang diterima Polda NTB menjerat FYU dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Jika terbukti, terlapor bisa menghadapi hukuman penjara hingga 4 tahun. 

Modus Umrah Murah: Ancaman di Balik Promo Menjanjikan

Kasus ini menguak praktik modus operandi klasik di industri travel: memanfaatkan iming-iming harga murah untuk menarik minat calon jemaah, lalu mengulur waktu hingga korban sadar telah tertipu. FKA Law Firm mengingatkan masyarakat agar lebih kritis sebelum membayar paket umrah.

“Pastikan travel agency memiliki izin resmi dari Kemenag dan cek rekam jejaknya. Jangan mudah tergiur harga di bawah pasaran tanpa konfirmasi kejelasan prosedur,” pesan mereka.

Masyarakat Diimbau Laporkan Jika Jadi Korban

Polda NTB kini tengah mendalami laporan ini. Penyidik akan memanggil FYU dan mengumpulkan bukti transaksi serta kesaksian korban. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, sekaligus sinyal keras bagi pelaku usaha travel agar tidak bermain dengan kepercayaan publik.

Inspirasi di Balik Kisah Pilu

Meski berawal dari kepahitan, kasus ini mengajarkan pentingnya literasi hukum dan keuangan. FKA Law Firm mendorong korban penipuan serupa untuk berani bersuara. “Jangan diam saja. Setiap rupiah yang Anda hartakan adalah tanggung jawab moral dan hukum pelaku usaha,” tegas mereka.

Sembari menunggu proses hukum, delapan korban berharap dana mereka dapat dikembalikan dan keadilan ditegakkan. Nasib FYU kini berada di ujung tanduk, sementara publik menanti apakah kasus ini akan membuka kotak Pandora praktik penipuan umrah lainnya di NTB.

Catatan Redaksi: 

Selalu verifikasi legalitas biro perjalanan melalui situs resmi Kementerian Agama RI.
Laporkan dugaan penipuan umrah/ haji ke pihak berwajib. Atau hubungi hotline Himbauan Kemenag di 0800-123-000.
Anda dapat mengecek izin travel umroh di Kementerian Agama (Kemenag) melalui situs SIMPU atau aplikasi Umrah Cerdas. 

Buka situs SIMPU.
Pilih menu “PPIU” (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
Masukkan nama biro travel, nomor SK, atau informasi terkait lainnya.
Klik tombol “Cari PPIU”.
Informasi biro travel yang terdaftar akan muncul, termasuk nama perusahaan, alamat, nomor SK, serta status akreditasi

————————————————————————-

#UmrahMurahBermasalah

#LindungiDiriDariPenipuan

#FKA_LawFirmBersuara

Red ; Ry

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)